
DELI SERDANG | URCGEMPURNEWS.COM — DPP LSM GEMPUR menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha perbengkelan yang meliputi pengelasan dan pengecatan di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Veteran Pasar IV, Kampung Banten, Dusun IX A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai tindak lanjut atas temuan dan informasi yang diterima, DPP LSM GEMPUR pada (16/09) melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deliserdang.
Dalam surat tersebut, DPP LSM GEMPUR meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang disebut berada di tengah kawasan permukiman masyarakat.
Persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan belum adanya perizinan usaha yang sesuai, kebisingan dari aktivitas perbengkelan, polusi udara, serta asap dari proses pengelasan dan pengecatan yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan warga sekitar.
Warga Keluhkan Asap dan Polusi
DPP LSM GEMPUR juga menerima informasi mengenai dampak polusi yang dikeluhkan masyarakat. Salah seorang warga disebut mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan polusi dan asap dari aktivitas tersebut hingga mengalami ISPA.
Namun demikian, hubungan langsung antara aktivitas usaha dengan gangguan kesehatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan kajian dari instansi yang berwenang.
Karena itu, DPP LSM GEMPUR meminta DLH Deli Serdang tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat kondisi lingkungan secara langsung, termasuk potensi dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ketua Umum Turun Langsung
Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, S.E., bersama tim investigasi, yakni Irwandi Simangunsong dan Boby N.

DPP LSM GEMPUR meminta agar laporan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan perbengkelan, pengelasan dan pengecatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta persyaratan lingkungan yang berlaku.

“Kami meminta instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai aktivitas usaha yang berada di kawasan permukiman justru menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” demikian poin yang menjadi perhatian DPP LSM GEMPUR.
Minta Hasil Pemeriksaan Disampaikan Transparan
DPP LSM GEMPUR juga mendorong adanya tindak lanjut konkret dari DLH Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta DPRD Deli Serdang sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, DPP LSM GEMPUR meminta agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak usaha maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut. (Red)
Editor : Redaksi Urcgempurnews.com
