Bangunan Tiga Lantai di Medan Perjuangan Diminta Diperiksa, LSM Gempur Diharapkan Kawal Pengawasan

MEDAN | URC GEMPUR NEWS — Pembangunan sebuah bangunan bertingkat di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi perhatian dan diminta mendapat pemeriksaan dari instansi berwenang.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, bangunan tersebut masih dalam pengerjaan. Papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang mencantumkan peruntukan rumah tinggal deret sebanyak dua unit dengan tiga lantai, serta tanggal persetujuan 2 Februari 2026.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta klarifikasi mengenai kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen PBG. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran.

Camat dan Satpol PP Diminta Menindaklanjuti

Camat Medan Perjuangan, Satpol PP Kota Medan, dan dinas teknis terkait diminta melakukan pengecekan langsung serta meneliti dokumen perizinan bangunan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian fungsi bangunan, jumlah unit, spesifikasi teknis, dan ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen persetujuan.

Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan telah sesuai dengan persetujuan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

LSM Gempur Diharapkan Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

LSM Gempur diharapkan turut mengawal persoalan tersebut melalui fungsi kontrol sosial, termasuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan pihak pemilik bangunan.

Keterlibatan organisasi masyarakat sipil dinilai dapat membantu mendorong transparansi pengawasan pembangunan. Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian harus tetap diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh pernyataan langsung yang dapat diverifikasi dari Ketua Umum LSM Gempur mengenai persoalan tersebut. Karena itu, sikap resmi maupun tanggapan beliau belum dapat dikutip dalam pemberitaan ini.

Kesesuaian PBG Perlu Diverifikasi

Persetujuan Bangunan Gedung merupakan bagian dari ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai bangunan gedung, termasuk persyaratan penyelenggaraannya.

Keberadaan papan PBG dapat menjadi titik awal untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Verifikasi perlu dilakukan dengan membandingkan dokumen persetujuan dan kondisi aktual di lapangan.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah maupun keterangan langsung dari pemilik bangunan.

URC Gempur News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik bangunan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

URC GEMPUR NEWS — Mengawal informasi, mendorong transparansi, dan menjunjung keberimbangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RATU311

HOKI311

HOKI311

HOKI311

Situs Live Casino

mix parlay

sabung ayam online

CERI188

KUPU178

KUPU178

KUPU178

RATU311

RATU311

RATU311

RATU311

RATU311

game online rambutan188

situs rambutan188

link rambutan188

rambutan188

rambutan188

rambutan188

KUPU178

KUPU178

KUPU178

KUPU178

link HOKI311

Situs THOR311

Situs THOR311

link daftar KUPU178