ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari Kerja, DPP LSM GEMPUR Siap Kawal Implementasi di Daerah

JAKARTA | URCGempurNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target baru penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah paling lama 10 hari kerja. Kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa target tersebut menjadi standar pelayanan yang wajib diterapkan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Menurutnya, apabila proses pelayanan melampaui batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Tahapan Penyelesaian Balik Nama
ATR/BPN membagi proses balik nama sertifikat ke dalam beberapa tahapan pelayanan, yakni:
• 2 hari kerja untuk pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT.
• 3 hari kerja untuk verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
• 5 hari kerja untuk pembayaran PNBP dan penyelesaian proses balik nama di Kantor Pertanahan.

Dengan tahapan tersebut, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja, selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

Berkas Harus Lengkap
Pemerintah menegaskan bahwa target pelayanan hanya dapat dipenuhi apabila pemohon telah melengkapi seluruh dokumen, seperti sertifikat asli, AJB yang dibuat oleh PPAT, bukti pelunasan BPHTB, bukti pembayaran PNBP, serta memastikan objek tanah tidak sedang dalam sengketa atau persoalan hukum lainnya. Apabila terdapat kekurangan administrasi maupun hambatan hukum, proses pelayanan dapat tertunda hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

DPP LSM GEMPUR: Reformasi Harus Terasa Hingga Daerah
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum DPP LSM GEMPUR, Bagus Abd Malik, S.E., menyampaikan apresiasi atas langkah ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan pertanahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya ditentukan oleh target waktu, melainkan harus dibuktikan melalui pelaksanaan yang konsisten dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen Menteri ATR/Kepala BPN dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun yang paling penting adalah implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke daerah. Jangan sampai target hanya menjadi slogan, sementara praktik birokrasi yang lambat, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang masih terjadi,” ujar Bagus Abd Malik.

Ia menambahkan, DPP LSM GEMPUR siap mengawal implementasi kebijakan tersebut dengan menerima pengaduan masyarakat apabila masih ditemukan pelayanan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas ataupun dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan pertanahan.

Menurut Bagus, penerapan sanksi terhadap oknum yang melanggar standar pelayanan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu agar mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap ATR/BPN.

“Apabila benar ada petugas yang sengaja memperlambat pelayanan atau melakukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu. Reformasi birokrasi hanya akan berhasil apabila disertai pengawasan yang kuat dan penegakan disiplin yang konsisten,” tegasnya.


Ia berharap kebijakan tersebut menjadimomentum lahirnya pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

URCGempurNews.com akan terus memantau implementasi kebijakan ini di berbagai daerah dan menyajikan perkembangan terbaru sebagai bagian dari komitmen media dalam mengawal pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

Redaksi URCGempurNews.com
Media Nasional | Suara Rakyat, Fakta Nyata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *